tentang POKERJINGGA

POKERJINGGA adalah Agen Poker Dan Domino Online Terpercaya no 1 di indonesia, 100% MEMBER vs MEMBER NO ROBOT dan tanpa ADMIN yang ikut bermain Ayoo segera bergabung bersama kami di POKERJINGGA Agen Poker Dan Domino Online Terpercaya ! Kami online 24 jam setiap hari non stop dengan CS yang super ramah dan berpengalaman
Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Friday, August 7, 2015

Jaringan prostitusi online di Babel raup omzet Rp 10 juta per hari


Poker Jingga - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung telah membongkar sindikat prostitusi online di wilayahnya, dengan menangkap seorang perempuan berinisial EN yang diduga sebagai mucikari.

"Kami telah menahan seorang perempuan yang berprofesi sebagai mucikari atas nama En (29) warga Kecamatan Girimaya pada Selasa (4/8) dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Hendro Kusmayadi, Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Babel, dilansir Antara, Jumat(7/8).

Hendro mengatakan, EN diduga kuat melakukan tindak pidana prostitusi online dengan modus operandi yang menggunakan tempat usaha berupa salon dan panti pijat. EN sendiri berperan besar dalam proses transaksi, mulai dari menawarkan Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui pesan Blackberry Messenger (BBM) yang mempromosikan sejumlah PSK lewat foto sampai dengan tarif kencan.

Dengan bisnis ini, EN bisa meraih omzet mencapai Rp 10 juta setiap harinya. Meski tersangka hanya memiliki empat Pekerja Seks Komersil (PSK) saja.

"Kami perkirakan omzetnya bisa puluhan juta per hari, ini kami simpulkan berdasarkan keterangan saksi dan Tsk. Tersangka juga mengaku baru menggeluti bisnis haram ini melalui pesan BBM," katanya.

Sejauh ini, penyidik masih menyimpan barang bukti berupa pesan BBM yang berisi percakapan tawar-menawar harga, dilengkapi dengan gambar beberapa foto wanita beserta tarif harganya dalam sekali kencan.
"Dalam kasus ini kami telah menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa dua unit telepon genggam merek BlackBerry dan Nokia, uang tunai sebesar Rp 600 ribu serta sembilan bungkus alat kontrasepsi," katanya.
Dari tindakannya tersebut, EN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

"Tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) Junto Pasal 45 ayat (1) UU-RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.

No comments:

Post a Comment